Dengan semakin maraknya informasi Hoax di media umum untuk menjatuhkan seseorang tanpa melihat kebenaran dari informasi yang di sampaikan, sehingga menyebabkan penyalahgunaan pengunaan akomodasi medsos yang menyebabkan pelaku diberikan eksekusi sesuai UU ITE (Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sebelumnya telah dilakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap beberapa situs yang menciptakan informasi tidak benar atau informasi yang menyebabkan terjadinya pertikaian maka kali ini giliran para penguna Medsos (Media Sosial) menyerupai Facebook, Twitter, BBM, Instagram dll mulai hari ini dibatasi dan akan di berikan eksekusi apabila terbukti melangar UU ITE.

Revisi pada hari ini telah melewati sejak di sahkannya menjadi UU pada tanggal 27 Oktober 2016 dimana sudah sesuai alasannya sudah melewati 30 sesudah di sepakati oleh Pemerintah dan DPR. Banyak sekali referensi kasus penyalahgunaan pengunaan ITE ketika ini dimana Panggung Politik menjadi sasaran utamanya.
Salah satu referensi pembuatan gambar gambar salah satu referensi lawan politik di dalam pemilihan gubernur Februari 2017 mendatang dengan menciptakan sebuah Informasi yang di buat buat atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar. UU ITE ini terus berlaku hingga tahun 2018, 2019 bahkan 2020.
Berikut beberapa perubahan isi UU ITE yang di menetapkan hari ini (Sumber : news.detik.com) :
- Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut: a. Menambahkan klarifikasi atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik". b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut ialah delik aduan bukan delik umum. c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
- Menurunkan bahaya pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut : a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun menjadi paling usang 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta. b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi bahaya kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun menjadi paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut : a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang. b. Menambahkan klarifikasi pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti aturan yang sah.
- Melakukan sinkronisasi ketentuan aturan program pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan aturan program pada KUHAP, sebagai berikut: a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, diubahsuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP. b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, diubahsuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
- Memperkuat tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5): a. Kewenangan membatasi atau menetapkan susukan terkait dengan tindak pidana teknologi informasi; b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
- Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut: a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas seruan orang yang bersangkutan menurut penetapan pengadilan. b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan prosedur abolisi Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
- Memperkuat tugas Pemerintah dalam memperlihatkan pinjaman dari segala jenis gangguan akhir penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan aksesori pada ketentuan Pasal 40: a. Pemerintah wajib melaksanakan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang mempunyai muatan yang dilarang; b. Pemerintah berwenang melaksanakan pemutusan susukan dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan pemutusan susukan terhadap Informasi Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar hukum.
Kaprikornus dari isi UU ITE tersebut apakah anda masih berani menyebar informasi Hoax atau memfitnah seseorang, kalau itu terjadi maka siap siap saja anda berhadapan dengan penjara selama 4 tahun atau denda 750 juta. Saat ini terlihat terang kebencian yang di tunjukan dari pendukung masing masing calon Gubernur DKI Jakarta menyerupai Kasus pak Ahok wacana Penistaan Agama yang menyeret Budi Yani sebagai tersangka akhir dari menyebar Vidio pidato Pak Ahok yang telah di Potong dan menciptakan status yang mengundang reaksi masyarakat.
Tunjukan bahwa anda Orang Cerdas dengan tidak menelan informasi secara mentah-mentah tetapi Lihatlah sumber dan kebenaran informasi tersebut. Jangan dengan gampang menyebarluaskan Berita yang mengundang reaksi, cukup melihat dan memantau saja alasannya dengan menyebar informasi Hoax maka anda juga akan di nyatakan bersalah sesuai UU ITE.
About

0 comments: